Minggu, 04 Desember 2016

ikhtilaf dalam fiqih zakat

Ikhtilaf Dalam Fiqih Zakat
(Amil Zakat dan Mustahiq Zakat)
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ilmu Fiqih
Dosen Pengampu : Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag.


Disusun Oleh ;
                                         M. Syaiful Amin                      (1501046006)                                           
                                         Siti    Alfi Nur Alimah            (1501046027)
                                         Ahmad Dini Faiza Rosyadi     (1501046029)
PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG 2016

BAB I

PENDAHULUAN

I.       Latar Belakang
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.
Zakat adalah jenis harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk memberikannya kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga. Setelah kita mempelajari pengertian zakat, dasar hukumnya, macam-macam zakat diantaranya zakat fitrah dan zakat mal baik itu zakat binatang ternak, hasilbumi, emas dan perak yang disertai dengan batas nishob serta besarnya zakat yang harus dikelurakan (yang lebih dikhususkan pada penjelasan zakat profesi). Dalam makalah ini kami akan sedikit menjelaskan tentang pengertian orang-orang yang berhak menerima zakat yang berjumlah 8 golongan (fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, ghorimin, fisabilillah, dan ibnu sabil)

II.    Rumusan Masalah
A.    Apa pengertian mustahiq zakat dan bagaimana pendapat para Madzhab ?
B.     Apa pengertian amil zakat dan syarat-syarat amil zakat?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Mustakhiq zakat atau biasa disebut dengan orang yang berhak menerima zakat terdiri dari delapan golongan diantaranya adalah fakir, miskin, amil, muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (orang yang telah memerdekakan budak), gharim (orang yang berhutang), fisabilillah (orang yang berjuang dijalan Allah), ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan). Ketentuan ini sudah diatur dalam Al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60.

الْغَارِمِينَإِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ (التوبة: 60)
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ


artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui dan maha bijaksana”.





  Ajaran Islam menjadikan zakat sebagai ibadah amaliyah ijtima’iyah yang mempunyai sasaran sosial untuk membangun suatu system ekonomi yang mempunyai tujuan kesejahteraan dunia dan akhirat.






  • Pendapat para Ulama’ Fiqih tentang Mustahiq Zakat
1.      Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali.[13]
  1. Imam Hanafi : Orang faqir adalah orang yang mempunyai harta kurang dari satu nishob, atau memiliki satu nishab atau lebih, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
  2. Imam Maliki : Orang faqir adalah orang yang mempunyai harta, sedangkanhartanya tidak mencukupi untuk keperluannya selama satu tahun.
  3. Imam Syafi’i : Orang faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau mempunyai harta kurang dari ½ (seperdua) keperluannya dan tidak ada orang yang menanggungnya.
  4. Imam Hambali : Orang faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau mempunyai harta kurang dari ½ (seperdua) keperluannya.
2.      Orang Miskin yaitu orang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak dapat di pakai untuk memenuhi hidupnya.[14]
  1. Imam Hanafi : Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu apapun.
  2. Imam Maliki : Orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai sesuatu apapun.
(menurut keduanya orang miskin ialah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari orang faqir )[15]
3.      Imam Syafi’i : Orang miskin adalah orang yang mempunyai harta tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
4.      Imam Hambali : Orang miskin adalah orang yang mempunyai harta tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
Terdapat persamaan dan perbedaan batasan tetang “Fakir dan Miskin”. Persamaan keduanya adalah orang-orang yang berada dalam kebutuhan dan mereka tidak mendapatkan apa yang mereka butuhkan. Demikianlah menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah. Sedangkan perbedaannya : “Fakir” adalah orang yang tidak memliki sesuatu (harta) untuk menutupi kebutuhan hidupnya dan tidak kuat berusaha (bekerja) untuk menutupi kebutuhan hidupnya tersebut.  Sedangkan “Miskin” adalah  orang yang lebih ringan kebutuhan hidupnya dibandingkan orang fakir.

3.      Adapun batasan ‘Amil  zakat terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ‘Ulama fiqih, antara lain pendapat imam empat mazhab sebagai berikut :
1.      Imam Hanafi. ‘Amil adalah orang yang  diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.
  1. Imam Malik. ‘Amil adalah orang yang menjadi pencatat, pembagi, penasehat dan sebagainya yang bekerja untuk kepentingan zakat.
  2. Imam Hambali. ‘Amil  adalah pengurus zakat, dia diberi zakat sekedar  upah pekerjaannya. 
  3. Imam Syafi’i. ‘Amil  adalah semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu .[16]
)

4.      Muallaf adalah orang yang baru masuk islam dan asih lemah imannya.
  1. Imam Hanafi : Mereka tidak diberi zakat lagi sejak zaman kholifah Abu Bakar As-Shiddiq.
  2. Imam Maliki : Madzhab ini mempunyai dua pendapat tentang muallaf, yaitu:
1)      Orang kafir yang ada harapan masuk islam.
2)      Orang yang baru memeluk islam.
3.      Imam Syafi’i : Mempunyai dua pengertian tentang muallaf,
1)      Orang yang baru masuk islam dan masih lemah imannya.
2)      Orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya dan ada harapan kalau dia diberi zakat orang disekitarnya akan masuk islam.
3)      Orang Islam yang kuat imannya dan punya pengaruh terhadap orang kafir, dan kalau dia diberi zakat, maka kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya.
4)      Orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat.[17]
4.      Imam Hambali : Muallaf adalah orang Islam yang ada harapan imannya akan bertambah teguh atau ada harapan orang lain akan masuk islam karena pengaruhnya.

5.      Riqob adalah memerdekakan budak, mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  1. Imam Hanafi : Riqob adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang atau dengan harta lainnya.
  2. Imam Maliki : Riqob adalah hamba muslim yang dibeli dengan uang zakat dan dimerdekakan
  3. Imam Syafi’i : Riqob adalah hamba (budak) yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya.
  4. Imam Hambali : Riqob adalah hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang yang telah ditentukan oleh tuannya.

6.      Ghorimin adalah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.  
1.       Imam Hanafi : Ghorimin adalah orang yang mempunyai hutang, sedangkan artanya diluar hutang tidak cukup satu nishob. Dan ia diberi zakat untuk membayar hutangnya.
2.       Imam Maliki : Ghorimin adalah orang yang berhutang sedangkan hartanya tidak mencukupi untuk membayar hutangnya. Dan diberi zakat dengan syarat hutangnya bukan untuk sesuatu yang fasad (jahat).
3.      Imam Syafi’i : Mempunyai beberapa pengertian tentang ghorimin yaitu,[18]
1)      orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
2)      orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri.
3)      orang yang berhutang karena menjamin hutang orang lain.
4.      Imam Hambali : Mempunyai beberapa pengertian tentang ghorimin yaitu,
1)      orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang yang berselisih.
2)      orang yang berhutang untuk dirinya sendiri pada pekerjaan yang mubah atau haram tetapi dia sudah bertaubat.
7.      Fisabilillah adalah orang yang berada dijalan Allah.[19]
1. Imam Hanafi : Fisabilillah adalah bala tentara yang berperang pada jalan Allah.
2.. Imam Maliki : Fisabilillah adalah bala tentara, mata-mata dan untukmembeli perlengkapan perang dijalan Allah.
3. Imam Syafi’i : Fisabilillah adalah bala tentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri dan tidak mendapat gaji serta tidak mendapatkan harta yang disediakan untuk berperang.
4. Imam Hambali : Fisabilillah adalah bala tentara yang tidak mendapat gajidari pemerintah.
8.      Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat, dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
      1. Imam Hanafi : Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan, yang putus perhubungan dengan hartanya.
      2. Imam Maliki : Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan, sedang ia butuh untuk ongkos pulang kenegerinya. Dengan syarat perjalanannya bukan untuk maksiat
      3. Imam Syafi’i : Ibnu Sabil adalah orang yang mengadakan perjalanan yang bukan maksiat tetapi dengan tujuan yang sah.
      4. Imam Hambali : Ibnu Sabil adalah orang yang keputusan belanja dalam perjalanan yang halal.






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Daftar Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar