Rabu, 14 Desember 2016

Aliran Khawarij

Aliran Khawarij
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Ilmu Tauhid  
Dosen Pengampu : M. Mudhofi



                                                                  Disusun Oleh ;
Abu Ya’la  Al Muttaqi       (1501046005)
Ahmad Dini Faiza R           (1501046029)
                                                                 
PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
TAHUN 2016








BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
   Perkembangan pemikiran dalam Islam tidak terlepas dari perkembangan sosial dalam kalangan Islam itu sendiri. Memang, Pembahasan pokok dalam Agama Islam adalah aqidah, namun dalam kenyataanya masalah pertama yang muncul di kalangan umat Islam bukanlah masalah teologi, melainkan persolaan di bidang politik,  hal ini di dasari dengan fakta sejarah yang menunjukkan bahwa, titik awal munculnya persolan pertama ini di tandai dengan lahirnya kelompok-kelompok dari kaum muslimin yang telah terpecah yang kesemuanya itu di awali dengan persoalan politik yang kemudian memunculkan kelompok-kelompok dengan berbagai Aliran teologi dan berbagai pendapat-pendapat yang berbeda-beda.
Dalam sejarah agama Islam telah tercatat adanya firqah-firqah (golongan) di lingkungan umat Islam, yang antara satu sama lain bertentangan pahamnya secara tajam yang sulit untuk diperdamaikan, apalagi untuk dipersatukan. Hal ini sudah menjadi fakta dalam sejarah yang tidak bisa dirubah lagi, dan sudah menjadi ilmu pengetahuan yang termaktub dalam kitab-kitab agama.
Umat Islam, khususnya yang berpengetahuan agama tidak heran melihat membaca hal ini karena Nabi Muhammad SAW sudah juga mengabarkan pada masa hidup beliau. Untuk itu dalam makalah ini penulis hendak membahas tentang salah satu jenis aliran, yaitu aliran Khawarij mulai dari sejarah lahir dan perkembangan  aliran Khawarij, tokoh-tokoh kelompok aliran Khawarij,  pemikiran aliran Khawarij dan pengaruhnya terhadap perkembangan pemikiran dalam Dunia Islam.




B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah lahir dan perkembangan Aliran Khawarij?
2.      Siapa tokoh-tokoh kelompok Aliran Khawarij?
3.      Bagaimana pemikiran Aliran Khawari?
4.      Bagaimana pengaruhnya terhadap perkembangan pemikiran dalam Dunia Islam?

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Sejarah Lahir dan Perkembangan Aliran Khawarij
           Kaum Khawarij terdiri  dari pengikut Ali Ibnu Thalib yang meninggalkan kelompoknya, karena tidak setuju dengan sikap Ali Ibnu Tholib dalam menerima arbitrase sebagai cara untuk menyelesaikan pertentangan tentang Khalifah dengan Mu’awiyah Ibnu Sufyan. Nama khwarij, karena mereka keluar dari barisan Ali, tetapi ada pula yang mengatkan bahwa pemberian nama itu didasarkan atas surat an Nisa ayat 100 yang di dalamnya disebutkn ‘’ keluar dari rumah lari kepada Allah dan Rasul-Nya ‘’. Artinya mereka meninggalkan rumah dan kampung halamanya untuk mengabdikan diri kepda Allah dan rasul-Nya. Harura, adalah suatu desa yang terletak di dekat kota kufah (Irak) sebagai tempat kaum Khawarij yang diperkirakan berjumlah dua belas ribu orang, mereka memilih pemimpin pengganti Ali yaitu Abdullah Ibnu Wahab Al Rasidi. Dalam pertempuran dengan kekuatan Ali mereka mengalami kekalahan besar, tetapi akhirnya seorang khawaraij bernama Abdur Rahman Ibnu Muljam dapat membunuh Ali.
           Walaupun teah mengalami kekalahan, kaum khawarij menyusun barisan kembali dan sealu meneruskan perlawan terhadap penguasa resmi baik pada zaman kekuasaan Bani Umyaah maupun kekuasaan Bani Abbas. Penguasa dianggap telah menyeleweng dari Islam karena mesti ditentang dan dijatuhkan. Dalam bidang ketatanegaraan, mereka lebih bersikap demokratis, khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh slurh umat Islam. Semua suku bangsa berhak menjadi khalifah asal orang Islam, bahkan hamba sayaha dari Afrikapun boleh dipilih juga, hal ini berlawanan dengan pendapat pada waktu yang menyatakan bahwa khalifah hanya dipilih dari siku Quraisy atau bangsa Arab saja. Khalifah yang tepilih akan terus memegang jabatannya selama ia bersikap adil dan melaksanakn syari’at Islam, kalau khalifah meneyeleweng dari ajaran-ajran Islam, ia wajib dijatuhkan atau dibunuh.
           Hal ini, khalifah Abu Bakar dan Umar Ibnu Al Khatab dianggap tidak menyeleweng dari ajaran Islam, tetapi Usman Ibnu Affan dianggap menyeleweng yaitu mulai tahun ketujuh dari masa khalifahnya, dan Ali juga di pandang menyeleweng sesudah peristiwa arbitase tersebut di atas. Sejak saat itulah Usman Ibnu Ali dianggap telah menjadi kafir, demikian pula dengan Mu’awiyah, Amru Bin Ash, Abu Musa Al Asy’ary dan pengikut –pengikut mereka dianggap telah melanggar ajaran Islam.
 Kaum Khawarij pada umumnya terdiri dari orang-orang Badui yang hidup di padang pasir yang tandus. Sehingga membuwat mereka bersikap sederhana dalam hal pemikiran dan hidup, tetapi keras hati, berani, bersifat merdeka, dan tidak tergantung pada orang lain. Mereka bersifat bengis, suka kekerasan, tidak takut mati, jauh dari ilmu pengetahuan dan fanatic. Mereka tidak dapat mentolerir penyimpangan terhadap ajaran agama Islam menururt faham mereka, walaupun hanya penyimpangan dalam bentuk kecil. Berakibat dengan mudahnya terpecah belah menjadi golongan-golongan kecil, dan mererka terus menerus mengadakan perlawanan terhadapa permerintahan Islam yang ada pada waktu itu .[1]
   
B.      Tokoh-tokoh Kelompok Aliran Khawarij
           Menurut  Ali Syahrastani kaum Khawarij terpecah menjadi delapan belas sub aliran, dan menurut Al Baghdadi dua puluh sub aliran, Al ‘Asy’ari menyebut sub aliran yang jumlahnya lebih besar lagi. Sub aliran-aliran kaum Khawarij antara lain:
a.       Al Azariqah
Nafi Ibnu Al Azraq sebagai kholifah pertama  sub aliran ini lebih radikal, mereka tidak lagi memakai term kafir, tetepi term musrik atau politheist. Di dalam Islam, musrik atau politheisme merupakan dosa terbesar, lebih besar dari kafir. Semua orang yang menyalahi peraturan-peraturan dan pendapat Azaraqiayah tergolong orang yang musrik, kekal di dalam neraka. Anak-anak dan isteri-isteri diluar golongan Azariqiyah dihukumkan musrik boleh di bunuh. Negara atau daerah yang di duduki oleh lain dari Azariqah, di hukumkan Negara atau daerah kaum musrik.
b.      Al Muhakkimah
Orang-orang yang tergolong berdosa besar dan kafir ialah orang-orang yang menyutujui arbitrase (Ali, Mu’awiyah dan kedua penengah Amr Ibnu Al Ash dan Abu Musa Al Asy’ari), berbuat zina dan membunuh sesama manusia tanpa sebab-sebab yang sah
c.       Al Ajaridah
Mereka menyebut Abul Karim Ibnu Ajrad, ajaranya lebih lunak karena menurutnya berhijrah bukanlah merupakan kewajiban sebagaimana diajarkan Naïf Ibnu Azraq dan Najdah, tetapi hanya kebajikan. Dintara mereka terdapat faham Al Maimunah dan Al Syu’aifah dan Al Hazimiyah yang menganut faham Jabariyah.
d.      Al Najdat
Najdah Ibnu Amir Al Hanafi Yamaka sebagai pemimpinnya, ia berpendapat orang berdosa besar menjadi kafir dan kekal di dalam neraka, ialah orang Islam yang tak sefaham dengan aliranya. Adapun pengikutnya jika mengerjakan dosa besar, akan mnedapat siksaan, kemudian akan masuk surga. Dosa kecil akan menjadi dosa besar, kalau dikerjakan terus menerus dan yang mengerjakan sendiri menjadi musrik. Faham ini yang pertama mengemukakan ‘’taqi’ah’’ yaitu merahasiakan keyakinan untuk keamanan, baik dalam ucapan maupun perbuatan, tetapi tidak semua pengikut An Najdah menyetujuinya.
e.       Al Sufriyah
Pemimpinya Ziad Ibnu Al Asfar, ajaranya antara laian :
1)      Orang Sufriyah yang tidak hijrah tidak pandang kafir.
2)      Tidak berependapat bahwa anak-anak kaum musrik boleh di bunuh.
3)      Tidak semua dari mereka berpendapat bahwa orang yang berbuwat dosa besar menjadi musrik.
4)      Kafir dibagi dua, kafir bi inkar al-ni’mah dan kafir bi inkar bi rububiyah.
5)      Taqiah hanya boleh dalam bentuk perbuatan saja. Tetapi waulupun demikian, untuk keamanan dirinya, perempuan Islam boleh kawin dengan lelaki kafir, di daerah bukan Islam.
f.       Al Ibadiyah
 Nama faham ini diambil dari Abdullah Ibnu Ibad yang pada tahun 686M, memisahkan diri dari Al Azaraqiyah, faham ini paling moderat dengan terbukti pada ajaran-ajarannya sebagai berikut:
1)      Orang Islam yang berbuat dosa besar adalah muwahid (mengEsakan Tuhan), tetap bukan mu’min, dan kalau kafir hanya kafir ni’mah bukan kafir Al Millah (agama)
2)      Daerah orang Islam yng tak sefaham dengan mereka, kecuali camp pemerintah merupakan daerah Tauhid (daerah yang mengEsakan Tuhan) yang tak boleh di perangi.
3)      Yang boleh di rampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata. Emas dan perak harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Tidak mengherankan faham Khawarij lainya telah hilang, sedangkan faham ini masih hidup di Zanzibar, Afrika Utara, dan Arabia Selatan.[2]

C.     Pemikiran Aliran Khawari
Pemikiran yang di anut oleh aliran Khawarij  dan  kebanyakan dari orang-orang Khawarij ialah:
1)      Khilafah atau kepemimpinan Negara tertinggi bukan lah hak orang-orang tertentu, tetapi harus diadakan pemilihan oleh umum umat Islam. Apabila Khalifah menyimpang dari kebenaran, wajiblah dipecat atau di bunuh. Khalifah boleh dari golongan Quraisy, boleh dari golongan lain, bahkan lebih baik dari golongan yang lain supaya mudah di pecat.
Mereka mengakat pada mula-mulanya untuk menjadi amir Abdullah Ibn Wahab Ar Rasibi, sedang dia bukan seorang Quraisy. Mereka bertentangan paham dengan golongan Syi’ah dalam masalah menentukan khilafah dan dalam membatasi kedudukan khalifah dalam keluarga Rasul. Dan mereka menyalahi Ahlus Sunnah dalam membatasi khalifah dalam kalangan Quraisy. Mereka mengakui pengangkatan Abu Bakar, Umar dan Ustman pada tahun-tahun pertama, demikian juga pemerintahan Ali sehingga terjadi tahkim. Mereka berlepas diri dari Ustman pada tahun-tahun terakhir dari pemerintahannya dan dari Ali sesudah tahkim, dan mereka berlepas diri pula dari Thalhah, Az Zubair, Aisyah, Abu Musa, ‘Amr Ibn Ash, Mu’awiyah dan dari Bani Umayyah yang menyimpang dari kebenaran.
2)      Mereka berpendapat bahwa mengerjakan shalat, berpuasa, berhaji dan ibadah-ibadah yang lain, serta menjahui segala yang dilarang adalah suatu suku dari iman. Orang yang tidak melaksanakan yang demikian itu dan tidak menjahui larangan, tidak dinamakan mu’min, hanya dinamakan fasik.
3)      Orang-orang Khawarij mempunyai keikhlasan yang sempurna terhadap aqidahnya. Mereka suka berterus terang, tanpa ragu-ragu. Orang-orang Khawarij di pandang orang-orang yang mencari kebenaran tetapi tidak menemui sasarannya. Mereka keras sekali beribadat dan teguh benar-benar mempertahankan sifat kebenaran dan kesetiaan serta berlepas diri dari orang-orang yang berdusta dan mengerjakan maksiat yang nyata. Mereka mempunyai kebenarian yang sangat luar biasa dalam menghadapi musuh dan berterus terang dalam mempertahankan kebenaran. Ibnu Muljam membunuh Ali, namun dia tetap berdzikir menyebut Allah. Ketika lidahnya akan di potong, dia menampakkan kekecutan hati, karena katannya ‘’tak dapat lagi berdzikir’’.[3]   

D.    Pengaruh Terhadap Perkembangan Pemikiran Dalam Dunia Islam
           Pemikiran dan ajaran-ajaran Khawarij hidup dan berkembang di Dunia Islam untuk masa-masa yang singkat. Hal ini karena pemikiran mereka yang bercorak ekstrim dan mengkafirkan sesama Muslim. Tidak ada aliran Khawarij yang masih bertahan hingga sekarang, kecuali aliran  Ibadhiyyah yang bercorak moderat. Salah satu ajaran khawarij  yang terkenal adalah menghalalkan membunuh orang yang berbeda pendapat dengan mereka. Padahal, agama Islam yang agung tidak menghalalkan darah seorang mukmin kecuali dalam tiga hal : pezina mukshon  yang harus di rajam, pembunuh seorang mukmin dengan di sengaja yang harus dijatuhi hukuman mati sebagai balasan yang setimpal, dan orang yang murtad sesudah beriman yng boleh dibunuh karena kemurtadannya itu. Adapun kaum Khawarij mengkafirkan  Usman bin Affan, maka itu karena Usman mengangkat kerabat-kerabatnya sebagai pejabat yang ternyata bertindak sewenang-wenang dan menyeleweng. Sedangkan Ali  bin Abi Thalib , menurut kaum Khawarij, juga kafir karena berhukum kepada keputusan dua orang juru damai, dan mencopot gelar ‘’ Amirulmukminin’’ dari dirinya sendiri. Kaum Khawarij tidak hanya mengkafirkan Usman dan Ali saja, tetapi juga orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal, yang diantaranya terdapat sejumlah Sahabat Rasulullah.[4]

BAB III

PENUTUP
A.    Kesimpulan
                       Dari urairan diatas dapat di simpulkan bahwa sejarah timbulnya aliran Khawarij pada awalnya kelompok pengikut setia Ali. Aliran ini timbul sebagai akibat langsung dari ketidakpuasan mereka terhadap penetapan tahkim (arbritase) yang diputuskan oleh pihak Ali dan Mu’awiyah. Mereka yang berjumlah kurang lebih 12.000 orang kemudian memisahkan diri dari kelompok Ali dan dmemilih pemimpin baru Abdullah Ibn Wahab al-Rasidi. Mereka menganggaap bahwa ketetapan tahkim bertentangan dengan prinsip-prinsip al-Qur’an. Menurut mereka Ali, MU’awiyah, Amr Ibn al-Ash, Abuu Musa al-Asy’ari dan orang-orang yang menerima arbritase adalah kafir. Mereka mendasarkan pendapatnya berdasarkan al-Qur’an surah al-Maidah: Ayat 44: ‘’Barang siapa yang tidak memutuskan hokum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir’’. Dari ayat itulah, maka mereka memiliki semboyan :’’ La hukma illa lillah (Tidak ada hokum kecuali hokum Allah)’’. Tuduhan kafir dilontarkan  oleh Khawarij terhadap orang-orang yang tidak sefaham dengan mereka, ini memicu stigma terhadap Khawarij sebagai kelompok teologis yang ekstrim dan eksklusif. Disebut ekstrim karena Khawarij beranggapan bahwa Ali, Mu’awiyah dan para pengikutnya halal dibunuh. Disebut eksklusif karena airan ini mengidentifikasi diri sebagai kelompok yang paling benar (truth claim). Karena ekstrimitas itulah maka kaum Khawarij banyak dimusuhi oleh kelompok Ali dan Mu’awiyah. Mereka digempur oleh tentara Ali pada pertempuran di Nahrawan sehingga sebagian besar mereka mati terbunuh . dan yang selamat tidak lebih dari sepuluh orang . mereka melarikan diri dan berpencar ke Sijistan, Aljazair dan Yaman. Namun kemenangan Ali dann Nahrawan harus dibyar mahal dengan terbunuhnya Ali yang dibunuh oleh Abdul Rahman Ibn Muljam.
                       Sedangkan tokoh-tokoh kelompok aliran Khawarij ada 1) Al Azariqah aliran ini di pimpin oleh Nafi Ibnu Al Azraq sebagai kholifah pertama  sub aliran ini lebih radikal, mereka tidak lagi memakai term kafir, tetepi term musrik atau polytheist. 2) Al- Muhakkimah sekte ini dipimpin oleh Abdullah Ibn Wahab al-Rasyid da memilki dua ajaran pokok tentang kepemimpinan (imamah). 3) Al Ajaridah yang dipimpin oleh Abul Karim Ibnu Ajrad, ajaranya lebih lunak karena menurutnya berhijrah bukanlah merupakan kewajiban sebagaimana diajarkan Naïf Ibnu Azraq dan Najdah, tetapi hanya kebajikan. 4) Al Najdat pemimpinnya adalah Najdah Ibnu Amir Al Hanafi Yamaka , ia berpendapat orang berdosa besar menjadi kafir dan kekal di dalam neraka, ialah orang Islam yang tak sefaham dengan aliranya. 5) Al Sufriyah Pemimpinya Ziad Ibnu Al Asfar, ajaranya Orang Sufriyah yang tidak hijrah tidak di pandang kafir. 6) Al Ibadiyah Pemimpinya adalah Abdullah Ibnu Ibad yang pada tahun 686M, memisahkan diri dari Al Azaraqiyah, faham ini paling moderat.
                 Sedangkan pandangan pemikiran Aliran Khawari menegenai tentang politik yang demokratis diantaranya adalah soal khalifah atau pemimpin polotik harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam dan setiap orang islam yang secara moral dan relegius tidak berdosa berhak menjadi Khalifah. Sebab jabatan Khalifah bukan hanya menjadi hak bagi orang Quraisy (yang ketika itu menjadi syarat mutlak).




Daftar Pustaka
Romas, Ghofir, Ilmu Tauhid:, Badan Penerbit  Fakultas Dakwah IAIN Walisongo, Semarang 1997.
Ash- Shiddieqy, Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/ Kalam, Bulan Bintang, Jakarta: 1973
Al-Najjar, Amir, Aliran Khawarij Mengungkap Akar Perselisihan Umat , Lentera, Jakarta: 1993






[1] A. Ghofir Romas, Ilmu Tauhid, (Badan Penerbit  Fakultas Dakwah IAIN Walisongo, Semarang: 1997), hlm 70-73 
[2] Ibid, hlm 73-78.
[3] Hasbi Ash- Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/ Kalam, (Bulan Bintang, Jakarta: 1973)hlm 183-185
[4] Amir al-Najjar, Aliran Khawarij Mengungkap Akar Perselisihan Umat, (Lentera, Jakarta: 1993) hlm 108-109

Tidak ada komentar:

Posting Komentar