Aliran
Khawarij
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Ilmu Tauhid
Dosen Pengampu : M. Mudhofi
Disusun
Oleh ;
Abu Ya’la Al Muttaqi (1501046005)
Ahmad Dini Faiza R (1501046029)
PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
TAHUN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perkembangan pemikiran dalam Islam
tidak terlepas dari perkembangan sosial dalam kalangan Islam itu sendiri. Memang, Pembahasan pokok dalam Agama
Islam adalah aqidah, namun dalam kenyataanya masalah pertama yang muncul di
kalangan umat Islam bukanlah masalah teologi, melainkan persolaan di bidang
politik, hal ini di dasari dengan fakta sejarah yang menunjukkan bahwa,
titik awal munculnya persolan pertama ini di tandai dengan lahirnya
kelompok-kelompok dari kaum muslimin yang telah terpecah yang kesemuanya itu di
awali dengan persoalan politik yang
kemudian memunculkan kelompok-kelompok dengan berbagai Aliran teologi dan
berbagai pendapat-pendapat yang berbeda-beda.
Dalam sejarah agama Islam telah tercatat adanya firqah-firqah
(golongan) di lingkungan umat Islam, yang antara satu sama lain bertentangan
pahamnya secara tajam yang sulit untuk diperdamaikan, apalagi untuk
dipersatukan. Hal ini sudah menjadi fakta dalam sejarah yang tidak bisa
dirubah lagi, dan sudah menjadi ilmu pengetahuan yang termaktub dalam
kitab-kitab agama.
Umat Islam, khususnya yang berpengetahuan agama tidak heran
melihat membaca hal ini karena Nabi Muhammad SAW sudah juga mengabarkan pada
masa hidup beliau. Untuk itu dalam makalah ini penulis hendak membahas tentang
salah satu jenis aliran, yaitu aliran Khawarij mulai dari sejarah lahir dan
perkembangan aliran Khawarij, tokoh-tokoh kelompok aliran
Khawarij, pemikiran aliran Khawarij dan pengaruhnya
terhadap perkembangan pemikiran dalam Dunia Islam.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
sejarah lahir dan perkembangan Aliran Khawarij?
2. Siapa
tokoh-tokoh kelompok Aliran Khawarij?
3. Bagaimana
pemikiran Aliran Khawari?
4. Bagaimana
pengaruhnya terhadap perkembangan pemikiran dalam Dunia Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Lahir dan Perkembangan Aliran
Khawarij
Kaum Khawarij terdiri dari pengikut Ali Ibnu Thalib yang
meninggalkan kelompoknya, karena tidak setuju dengan sikap Ali Ibnu Tholib
dalam menerima arbitrase sebagai cara untuk menyelesaikan pertentangan tentang
Khalifah dengan Mu’awiyah Ibnu Sufyan. Nama khwarij, karena mereka keluar dari
barisan Ali, tetapi ada pula yang mengatkan bahwa pemberian nama itu didasarkan
atas surat an Nisa ayat 100 yang di dalamnya disebutkn ‘’ keluar dari rumah
lari kepada Allah dan Rasul-Nya ‘’. Artinya mereka meninggalkan rumah dan kampung
halamanya untuk mengabdikan diri kepda Allah dan rasul-Nya. Harura, adalah
suatu desa yang terletak di dekat kota kufah (Irak) sebagai tempat kaum Khawarij
yang diperkirakan berjumlah dua belas ribu orang, mereka memilih pemimpin
pengganti Ali yaitu Abdullah Ibnu Wahab Al Rasidi. Dalam pertempuran dengan
kekuatan Ali mereka mengalami kekalahan besar, tetapi akhirnya seorang khawaraij
bernama Abdur Rahman Ibnu Muljam dapat membunuh Ali.
Walaupun teah mengalami kekalahan,
kaum khawarij menyusun barisan kembali dan sealu meneruskan perlawan terhadap
penguasa resmi baik pada zaman kekuasaan Bani Umyaah maupun kekuasaan Bani Abbas.
Penguasa dianggap telah menyeleweng dari Islam karena mesti ditentang dan
dijatuhkan. Dalam bidang ketatanegaraan, mereka lebih bersikap demokratis,
khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh slurh umat Islam. Semua suku
bangsa berhak menjadi khalifah asal orang Islam, bahkan hamba sayaha dari Afrikapun
boleh dipilih juga, hal ini berlawanan dengan pendapat pada waktu yang
menyatakan bahwa khalifah hanya dipilih dari siku Quraisy atau bangsa Arab
saja. Khalifah yang tepilih akan terus memegang jabatannya selama ia bersikap
adil dan melaksanakn syari’at Islam, kalau khalifah meneyeleweng dari
ajaran-ajran Islam, ia wajib dijatuhkan atau dibunuh.
Hal ini, khalifah Abu Bakar dan Umar
Ibnu Al Khatab dianggap tidak menyeleweng dari ajaran Islam, tetapi Usman Ibnu
Affan dianggap menyeleweng yaitu mulai tahun ketujuh dari masa khalifahnya, dan
Ali juga di pandang menyeleweng sesudah peristiwa arbitase tersebut di atas.
Sejak saat itulah Usman Ibnu Ali dianggap telah menjadi kafir, demikian pula
dengan Mu’awiyah, Amru Bin Ash, Abu Musa Al Asy’ary dan pengikut –pengikut mereka
dianggap telah melanggar ajaran Islam.
Kaum Khawarij pada umumnya terdiri dari
orang-orang Badui yang hidup di padang pasir yang tandus. Sehingga membuwat
mereka bersikap sederhana dalam hal pemikiran dan hidup, tetapi keras hati,
berani, bersifat merdeka, dan tidak tergantung pada orang lain. Mereka bersifat
bengis, suka kekerasan, tidak takut mati, jauh dari ilmu pengetahuan dan
fanatic. Mereka tidak dapat mentolerir penyimpangan terhadap ajaran agama Islam
menururt faham mereka, walaupun hanya penyimpangan dalam bentuk kecil.
Berakibat dengan mudahnya terpecah belah menjadi golongan-golongan kecil, dan
mererka terus menerus mengadakan perlawanan terhadapa permerintahan Islam yang
ada pada waktu itu .[1]
B.
Tokoh-tokoh Kelompok Aliran Khawarij
Menurut Ali Syahrastani kaum Khawarij terpecah
menjadi delapan belas sub aliran, dan menurut Al Baghdadi dua puluh sub aliran,
Al ‘Asy’ari menyebut sub aliran yang jumlahnya lebih besar lagi. Sub
aliran-aliran kaum Khawarij antara lain:
a. Al
Azariqah
Nafi Ibnu Al Azraq
sebagai kholifah pertama sub aliran ini
lebih radikal, mereka tidak lagi memakai term kafir, tetepi term musrik atau
politheist. Di dalam Islam, musrik atau politheisme merupakan dosa terbesar,
lebih besar dari kafir. Semua orang yang menyalahi peraturan-peraturan dan
pendapat Azaraqiayah tergolong orang yang musrik, kekal di dalam neraka.
Anak-anak dan isteri-isteri diluar golongan Azariqiyah dihukumkan musrik boleh
di bunuh. Negara atau daerah yang di duduki oleh lain dari Azariqah, di hukumkan
Negara atau daerah kaum musrik.
b. Al
Muhakkimah
Orang-orang yang
tergolong berdosa besar dan kafir ialah orang-orang yang menyutujui arbitrase
(Ali, Mu’awiyah dan kedua penengah Amr Ibnu Al Ash dan Abu Musa Al Asy’ari),
berbuat zina dan membunuh sesama manusia tanpa sebab-sebab yang sah
c. Al
Ajaridah
Mereka menyebut Abul
Karim Ibnu Ajrad, ajaranya lebih lunak karena menurutnya berhijrah bukanlah
merupakan kewajiban sebagaimana diajarkan Naïf Ibnu Azraq dan Najdah, tetapi
hanya kebajikan. Dintara mereka terdapat faham Al Maimunah dan Al Syu’aifah dan
Al Hazimiyah yang menganut faham Jabariyah.
d. Al
Najdat
Najdah Ibnu Amir Al
Hanafi Yamaka sebagai pemimpinnya, ia berpendapat orang berdosa besar menjadi
kafir dan kekal di dalam neraka, ialah orang Islam yang tak sefaham dengan
aliranya. Adapun pengikutnya jika mengerjakan dosa besar, akan mnedapat
siksaan, kemudian akan masuk surga. Dosa kecil akan menjadi dosa besar, kalau
dikerjakan terus menerus dan yang mengerjakan sendiri menjadi musrik. Faham ini
yang pertama mengemukakan ‘’taqi’ah’’ yaitu merahasiakan keyakinan untuk
keamanan, baik dalam ucapan maupun perbuatan, tetapi tidak semua pengikut An Najdah
menyetujuinya.
e. Al
Sufriyah
Pemimpinya Ziad Ibnu Al
Asfar, ajaranya antara laian :
1) Orang
Sufriyah yang tidak hijrah tidak pandang kafir.
2) Tidak
berependapat bahwa anak-anak kaum musrik boleh di bunuh.
3) Tidak
semua dari mereka berpendapat bahwa orang yang berbuwat dosa besar menjadi
musrik.
4) Kafir
dibagi dua, kafir bi inkar al-ni’mah dan kafir bi inkar bi rububiyah.
5) Taqiah
hanya boleh dalam bentuk perbuatan saja. Tetapi waulupun demikian, untuk
keamanan dirinya, perempuan Islam boleh kawin dengan lelaki kafir, di daerah
bukan Islam.
f. Al
Ibadiyah
Nama faham ini diambil dari Abdullah Ibnu Ibad
yang pada tahun 686M, memisahkan diri dari Al Azaraqiyah, faham ini paling
moderat dengan terbukti pada ajaran-ajarannya sebagai berikut:
1) Orang
Islam yang berbuat dosa besar adalah muwahid (mengEsakan Tuhan), tetap bukan
mu’min, dan kalau kafir hanya kafir ni’mah bukan kafir Al Millah (agama)
2) Daerah
orang Islam yng tak sefaham dengan mereka, kecuali camp pemerintah merupakan
daerah Tauhid (daerah yang mengEsakan Tuhan) yang tak boleh di perangi.
3) Yang
boleh di rampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata. Emas dan perak harus
dikembalikan kepada pemiliknya.
Tidak mengherankan
faham Khawarij lainya telah hilang, sedangkan faham ini masih hidup di
Zanzibar, Afrika Utara, dan Arabia Selatan.[2]
C.
Pemikiran Aliran Khawari
Pemikiran yang
di anut oleh aliran Khawarij dan kebanyakan dari orang-orang Khawarij ialah:
1) Khilafah
atau kepemimpinan Negara tertinggi bukan lah hak orang-orang tertentu, tetapi
harus diadakan pemilihan oleh umum umat Islam. Apabila Khalifah menyimpang dari
kebenaran, wajiblah dipecat atau di bunuh. Khalifah boleh dari golongan
Quraisy, boleh dari golongan lain, bahkan lebih baik dari golongan yang lain
supaya mudah di pecat.
Mereka mengakat pada
mula-mulanya untuk menjadi amir Abdullah Ibn Wahab Ar Rasibi, sedang dia bukan
seorang Quraisy. Mereka bertentangan paham dengan golongan Syi’ah dalam masalah
menentukan khilafah dan dalam membatasi kedudukan khalifah dalam keluarga
Rasul. Dan mereka menyalahi Ahlus Sunnah dalam membatasi khalifah dalam
kalangan Quraisy. Mereka mengakui pengangkatan Abu Bakar, Umar dan Ustman pada
tahun-tahun pertama, demikian juga pemerintahan Ali sehingga terjadi tahkim.
Mereka berlepas diri dari Ustman pada tahun-tahun terakhir dari pemerintahannya
dan dari Ali sesudah tahkim, dan mereka berlepas diri pula dari Thalhah, Az
Zubair, Aisyah, Abu Musa, ‘Amr Ibn Ash, Mu’awiyah dan dari Bani Umayyah yang
menyimpang dari kebenaran.
2) Mereka
berpendapat bahwa mengerjakan shalat, berpuasa, berhaji dan ibadah-ibadah yang
lain, serta menjahui segala yang dilarang adalah suatu suku dari iman. Orang
yang tidak melaksanakan yang demikian itu dan tidak menjahui larangan, tidak
dinamakan mu’min, hanya dinamakan fasik.
3) Orang-orang
Khawarij mempunyai keikhlasan yang sempurna terhadap aqidahnya. Mereka suka
berterus terang, tanpa ragu-ragu. Orang-orang Khawarij di pandang orang-orang
yang mencari kebenaran tetapi tidak menemui sasarannya. Mereka keras sekali
beribadat dan teguh benar-benar mempertahankan sifat kebenaran dan kesetiaan
serta berlepas diri dari orang-orang yang berdusta dan mengerjakan maksiat yang
nyata. Mereka mempunyai kebenarian yang sangat luar biasa dalam menghadapi
musuh dan berterus terang dalam mempertahankan kebenaran. Ibnu Muljam membunuh
Ali, namun dia tetap berdzikir menyebut Allah. Ketika lidahnya akan di potong,
dia menampakkan kekecutan hati, karena katannya ‘’tak dapat lagi berdzikir’’.[3]
D.
Pengaruh Terhadap Perkembangan Pemikiran
Dalam Dunia Islam
Pemikiran dan ajaran-ajaran Khawarij
hidup dan berkembang di Dunia Islam untuk masa-masa yang singkat. Hal ini
karena pemikiran mereka yang bercorak ekstrim dan mengkafirkan sesama Muslim.
Tidak ada aliran Khawarij yang masih bertahan hingga sekarang, kecuali aliran Ibadhiyyah yang bercorak moderat. Salah satu
ajaran khawarij yang terkenal adalah
menghalalkan membunuh orang yang berbeda pendapat dengan mereka. Padahal, agama
Islam yang agung tidak menghalalkan darah seorang mukmin kecuali dalam tiga hal
: pezina mukshon yang harus di rajam, pembunuh seorang mukmin
dengan di sengaja yang harus dijatuhi hukuman mati sebagai balasan yang
setimpal, dan orang yang murtad sesudah beriman yng boleh dibunuh karena
kemurtadannya itu. Adapun kaum Khawarij mengkafirkan Usman bin Affan, maka itu karena Usman
mengangkat kerabat-kerabatnya sebagai pejabat yang ternyata bertindak
sewenang-wenang dan menyeleweng. Sedangkan Ali
bin Abi Thalib , menurut kaum Khawarij, juga kafir karena berhukum
kepada keputusan dua orang juru damai, dan mencopot gelar ‘’ Amirulmukminin’’
dari dirinya sendiri. Kaum Khawarij tidak hanya mengkafirkan Usman dan Ali
saja, tetapi juga orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal, yang
diantaranya terdapat sejumlah Sahabat Rasulullah.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
urairan diatas dapat di simpulkan bahwa sejarah timbulnya aliran Khawarij pada
awalnya kelompok pengikut setia Ali. Aliran ini timbul sebagai akibat langsung
dari ketidakpuasan mereka terhadap penetapan tahkim (arbritase) yang diputuskan
oleh pihak Ali dan Mu’awiyah. Mereka yang berjumlah kurang lebih 12.000 orang
kemudian memisahkan diri dari kelompok Ali dan dmemilih pemimpin baru Abdullah
Ibn Wahab al-Rasidi. Mereka menganggaap bahwa ketetapan tahkim bertentangan
dengan prinsip-prinsip al-Qur’an. Menurut mereka Ali, MU’awiyah, Amr Ibn
al-Ash, Abuu Musa al-Asy’ari dan orang-orang yang menerima arbritase adalah
kafir. Mereka mendasarkan pendapatnya berdasarkan al-Qur’an surah al-Maidah:
Ayat 44: ‘’Barang siapa yang tidak
memutuskan hokum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang kafir’’. Dari ayat itulah, maka mereka memiliki semboyan :’’ La hukma illa lillah (Tidak ada hokum
kecuali hokum Allah)’’. Tuduhan kafir dilontarkan oleh Khawarij terhadap orang-orang yang tidak
sefaham dengan mereka, ini memicu stigma terhadap Khawarij sebagai kelompok
teologis yang ekstrim dan eksklusif. Disebut ekstrim karena Khawarij
beranggapan bahwa Ali, Mu’awiyah dan para pengikutnya halal dibunuh. Disebut
eksklusif karena airan ini mengidentifikasi diri sebagai kelompok yang paling
benar (truth claim). Karena ekstrimitas itulah maka kaum Khawarij banyak
dimusuhi oleh kelompok Ali dan Mu’awiyah. Mereka digempur oleh tentara Ali pada
pertempuran di Nahrawan sehingga sebagian besar mereka mati terbunuh . dan yang
selamat tidak lebih dari sepuluh orang . mereka melarikan diri dan berpencar ke
Sijistan, Aljazair dan Yaman. Namun kemenangan Ali dann Nahrawan harus dibyar
mahal dengan terbunuhnya Ali yang dibunuh oleh Abdul Rahman Ibn Muljam.
Sedangkan
tokoh-tokoh kelompok aliran Khawarij ada 1) Al Azariqah aliran ini di pimpin
oleh Nafi Ibnu Al Azraq sebagai kholifah pertama sub aliran ini lebih radikal, mereka tidak
lagi memakai term kafir, tetepi term musrik atau polytheist. 2) Al- Muhakkimah sekte
ini dipimpin oleh Abdullah Ibn Wahab al-Rasyid da memilki dua ajaran pokok
tentang kepemimpinan (imamah). 3) Al
Ajaridah yang dipimpin oleh Abul Karim Ibnu Ajrad, ajaranya lebih lunak karena
menurutnya berhijrah bukanlah merupakan kewajiban sebagaimana diajarkan Naïf
Ibnu Azraq dan Najdah, tetapi hanya kebajikan. 4) Al Najdat pemimpinnya adalah
Najdah Ibnu Amir Al Hanafi Yamaka , ia berpendapat orang berdosa besar menjadi
kafir dan kekal di dalam neraka, ialah orang Islam yang tak sefaham dengan aliranya.
5) Al Sufriyah Pemimpinya Ziad Ibnu Al Asfar, ajaranya Orang Sufriyah yang
tidak hijrah tidak di pandang kafir. 6) Al Ibadiyah Pemimpinya adalah Abdullah
Ibnu Ibad yang pada tahun 686M, memisahkan diri dari Al Azaraqiyah, faham ini
paling moderat.
Sedangkan pandangan pemikiran Aliran
Khawari menegenai tentang politik yang demokratis diantaranya adalah soal
khalifah atau pemimpin polotik harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat
Islam dan setiap orang islam yang secara moral dan relegius tidak berdosa
berhak menjadi Khalifah. Sebab jabatan Khalifah bukan hanya menjadi hak bagi
orang Quraisy (yang ketika itu menjadi syarat mutlak).
Daftar
Pustaka
Romas, Ghofir, Ilmu Tauhid:, Badan Penerbit Fakultas
Dakwah IAIN Walisongo, Semarang 1997.
Ash- Shiddieqy, Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/ Kalam, Bulan
Bintang, Jakarta: 1973
Al-Najjar, Amir, Aliran Khawarij Mengungkap Akar Perselisihan
Umat , Lentera, Jakarta: 1993
[1] A.
Ghofir Romas, Ilmu Tauhid, (Badan
Penerbit Fakultas Dakwah IAIN Walisongo,
Semarang: 1997), hlm 70-73
[2]
Ibid, hlm 73-78.
[3]
Hasbi Ash- Shiddieqy, Sejarah dan
Pengantar Ilmu Tauhid/ Kalam, (Bulan Bintang, Jakarta: 1973)hlm 183-185
[4]
Amir al-Najjar, Aliran Khawarij
Mengungkap Akar Perselisihan Umat, (Lentera, Jakarta: 1993) hlm 108-109
Tidak ada komentar:
Posting Komentar